← Beranda
Kasus Suap di Muara Enim, Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Mangkir dari Panggilan KPK
Muhammad Ridwan• Sabtu, 26 September 2026 | 02.58 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya, Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai dugaan korupsi pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/9).

Budi memastikan, penyidik lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang terhadap Bobby Adhityo Rizaldi.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," tegasnya.

Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ahmad Sahroni: Kalau Ditemukan Unsur Pidana, segera Copot!

Bobby Adhityo Rizaldi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, pada Kamis (16/7). KPK saat itu mendalami pengetahuan Bobby soal temuan audit keuangan di Pemkab Muara Enim.
Sebab, audit keuangan itu memengaruhi hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan oleh BPK.

"Pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Muara Enim, yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Budi, Kamis (16/8).

Selain itu, penyidik juga mendalami soal hubungan Bobby dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Augusz Dewanggara.

Angga, sapaan Augusz Dewanggara diduga merupakan staf pribadi Bobby saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta, saudara Angga, yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali di dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim," jelasnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Baca Juga: Sudaryono Akui Boosting Konten Medsos di Meta Pakai Uang Pribadi

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.

Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan