JawaPos.com - Kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) tersebut juga merembet ke ruang digital, dengan munculnya persekusi atau doxing terhadap keluarga Febrie di media sosial.
Sorotan publik bahkan melebar hingga menyentuh ranah privat, yang tidak terkait langsung dengan perkara Febrie.
Istri, kerabat, hingga anak-anak Febrie disebut turut menjadi sasaran serangan warganet, meski mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam perkara hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Kubu Febrie Adriansyah Ragukan Aliran Rp 40 Miliar ke Jaksa Agung
Seiring bergulirnya proses hukum Febrie Adriansyah yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kehidupan pribadi mantan Jampidsus tersebut ikut menjadi konsumsi sejumlah akun di media sosial.
Informasi mengenai keluarga dan kehidupan privatnya berpotensi tersebar luas tanpa mempertimbangkan hak atas privasi.
Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai fenomena warganet yang turut menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik di era digital.
Menurut dia, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas harus tetap dibedakan dari persekusi terhadap pihak yang tidak terkait langsung dengan perkara.
"Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak," kata Tuhu Nugraha kepada wartawan, Jumat (25/9).
Baca Juga: Diperiksa Nyaris 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar soal Tan Kian
Tuhu menegaskan, pengawasan publik terhadap proses hukum semestinya diarahkan pada substansi perkara dan bagaimana kekuasaan dijalankan.
Menurut dia, hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan tuduhan kepada seseorang tanpa bukti yang jelas.
“Kalau keluarga memang memiliki keterkaitan dengan aset, transaksi, atau perbuatan tertentu, harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial,” ujarnya.
Menurut dia, ancaman terhadap keluarga pejabat atau aparat yang terseret perkara hukum juga semakin kompleks seiring perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Teknologi AI Tingkatkan Risiko Doxing dan Informasi Sesat
Generative AI dan agentic AI memungkinkan produksi serta penyebaran konten dalam jumlah besar, termasuk narasi, gambar manipulatif, hingga video yang dapat menyesatkan publik.
Baca Juga: Bantah Punya IUP Tambang, Febrie Adriansyah: Saya Tidak Pernah Minta-minta Proyek Pemerintah
"Kemarahan publik bisa saja genuine, tetapi teknologi dapat mempercepat, memperbesar, dan mengarahkan emosi tersebut sehingga percakapan publik menjadi semakin agresif atau bahkan salah sasaran," ungkap Tuhu.
Menurut Tuhu, perkembangan teknologi dapat membuat anggota keluarga yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara justru ikut menjadi sasaran serangan digital.
Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi juga berpotensi memperbesar dampak terhadap korban.
“Dalam situasi ini, keluarga yang tidak bersalah kerap menjadi korban keganasan algoritma dan disinformasi yang digerakkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di balik layar,” tuturnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap perlu dikawal agar berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
Dugaan korupsi dan TPPU harus diproses berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, pengawasan terhadap perkara tersebut tidak semestinya berubah menjadi serangan terhadap keluarga yang tidak terbukti terlibat.
Perlindungan terhadap privasi, martabat, keamanan, serta hak anak tetap menjadi bagian penting dalam menjaga proses penegakan hukum agar tidak bergeser menjadi penghakiman di ruang digital.
Karena itu, negara, aparat penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat memiliki peran dalam mendorong ruang digital yang lebih sehat.
"Perkara Febrie Adriansyah dapat dikawal melalui proses hukum dan pembuktian yang sah, sementara anggota keluarga yang tidak terkait perkara tetap berhak menjalani kehidupan secara aman, damai, dan bermartabat," pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Febrie Adriansyah Senilai Rp 846 M, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu