JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, kali ini di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis (24/9).
Penggeledahan ini rangkaian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Baca Juga: Usai Geledah BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Isi Uang Diduga Suap
"Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/9).
Budi mengatakan, proses penggeledahan di kantor Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung.
Penyidik KPK masih memeriksa sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Budi.
Dia menegaskan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perkembangan proses penyidikan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Usut Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga transparansi selama proses penegakan hukum berlangsung.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," jelas Budi.
Geledah BPN Mojokerto hingga Summarecon Bogor
Penggeledahan ini menambah daftar panjang lokasi yang menjadi sasaran penyidik KPK.
Lembaga antirasuah pada Rabu (23/9) kemarin, telah menggeledah Kantor BPN Mojokerto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: Skor Integritas Kementerian ATR/BPN Turun Sebelum di-OTT KPK
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah amplop yang diduga berisi uang tunai.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.
Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN.
Meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sekjen: Sudah 6 Bulan
Penyidik juga menyasar beberapa ruangan lain yang berada di direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan atau tangan kanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Baca Juga: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Tak Disentuh
Keempat orang kepercayaan Nusron itumasing-masing Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar.
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Dugaan Suap HGB Summarecon
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.