JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang dalam penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9).
Salah satu temuannya adalah amplop yang diduga berisi uang pelicin untuk pengurusan pertanahan.
Penggeledahan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Rabu (23/9), penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/9).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Usut Dugaan Suap HGB di ATR/BPN
Dalam penggeledahan tersebut, kata Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah amplop yang diduga berisi uang tunai.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ungkapnya.
Meski demikian, KPK belum menghitung secara pasti jumlah uang tunai yang tersimpan di dalam amplop-amplop tersebut.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," jelasnya.
Baca Juga: Skor Integritas Kementerian ATR/BPN Turun Sebelum di-OTT KPK
Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap HGB Summarecon.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Penggeledahan tersebut menambah daftar lokasi yang menjadi sasaran KPK.
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN maupun pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.
Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sekjen: Sudah 6 Bulan
Selain itu, KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN.
Lokasi tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penyidik juga menyasar beberapa ruangan lain yang berada di direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).
Baca Juga: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Tak Disentuh
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan atau tangan kanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Nusron itumasing-masing Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar.
Baca Juga: OTT Dirjen ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.