JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9). Nadiem menyatakan putusan banding yang akan dibacakan sangat penting bagi nasib dirinya yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
"Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting," kata Nadiem sebelum menjalani sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Nadiem menegaskan, tidak ada konflik kepentingan maupun aliran uang korupsi dalam pengadaan chromebook yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
"Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Nadiem berharap, majelis hakim PT DKI Jakarta dapat mencermati fakta-fakta yang hadir dalam proses persidangan di tingkat banding.
"Dan hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya," jelasnya.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.