JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan penyidikan itu dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, pada September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Sprindik tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan tersebut.
Baca Juga: Yusril: Pemerintah Hormati Keputusan KPK soal Potensi Nusron Wahid Diperiksa
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
“Sprindik barunya terbit per September 2026,” sambungnya.
Menurut Budi, penyidikan lanjutan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK masih mendalami aliran harta dan transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Maidi. “Pengembangannya berkaitan dengan TPPU,” tegas Budi.
Sementara itu, Maidi saat ini tengah menghadapi proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Ipda Yayat di Proyek Pemkab Bekasi, Periksa 11 Saksi
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana selama 7 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Jaksa turut membebankan pembayaran uang pengganti senilai Rp 8 miliar kepada Wali Kota Madiun nonaktif itu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maidi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatannya juga dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan di daerah.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Dugaan Suap HGB Summarecon
Jaksa menyebut terdapat hal yang meringankan tuntutan, yakni Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Maidi bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.