JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Yusril mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Pemerintah, kata dia, akan menghormati keputusan lembaga antirasuah, termasuk apabila KPK memutuskan untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Ya. Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. Tentu sudah dilakukan penyelidikan dan bahkan sudah mungkin sudah sampai ke tingkat penyidikan juga," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Yusril, penyidik KPK memiliki tugas untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam perkara tersebut. Karena itu, keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap Nusron sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.
Baca Juga: BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo
"Dan tugas daripada penyidik KPK untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai pada kesimpulan apakah perlu memeriksa Pak Nusron atau tidak. Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK," ujarnya.
Yusril menegaskan sikap pemerintah tidak hanya berlaku terhadap KPK. Menurut dia, prinsip serupa juga diterapkan terhadap aparat penegak hukum lain yang berada di lingkungan pemerintah, seperti kepolisian dan kejaksaan, dalam menjalankan proses penegakan hukum.
"Diserahkan kepada penyidik untuk mengambil keputusan apakah misalnya penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan, penyidikan perlu sampai dilimpahkan ke tingkat penuntutan, itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi daripada penyidik dalam proses penegakan hukum," tutur Yusril.
Sementara terkait posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, Yusril menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Presiden. Dia menegaskan tidak dapat memberikan jawaban mengenai keputusan Presiden terkait Nusron karena seluruh keputusan berada di tangan kepala negara.
"Dan mengenai Pak Nusron-nya sendiri, semuanya adalah kewenangan Presiden. Jadi kita enggak bisa menjawab apa-apa. Semuanya ada di tangan Presiden," pungkas Yusril.