← Beranda
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Menteri Nusron Tak Disentuh
Muhammad Ridwan• Jumat, 18 September 2026 | 14.43 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang Dirjen dan beberapa ruang Direktorat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Kamis (17/9).

Namun, penyidik KPK dikabarkan tidak menyentuh ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meski empat orang kepercayaannya telah menyandang status tersangka.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan yang dilakukan pada tahap awal merupakan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: KPK Geledah 3 Ruang Dirjen Kementerian ATR/BPN, Amankan Bukti Dugaan Korupsi

Menurut dia, penyidik mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

Tiga ruang Dirjen yang digeledah antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai alat bukti dari objek penggeledahan.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," ucapnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Cari Bukti Dugaan Korupsi yang Libatkan Anak Buah Nusron Wahid

Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.

Meski demikian, Budi tidak mengungkap alasan khusus mengapa penyidik tidak menggeledah ruang kerja Menteri ATR/BPN.

Ia hanya menyebutkan bahwa lokasi penggeledahan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Baca Juga: Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sebut Ada Dugaan Aliran Rp 300 Juta dari Summarecon

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. keempatnya diduga tangan kanan Nurson.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar.

Baca Juga: Uang Rp 106,3 M dalam OTT ATR/BPN Jadi Barang Bukti Terbesar dalam Sejarah KPK

KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Sebab, saat itu terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon

EDITOR: Bayu Putra