JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/9).
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi kehadiran Bebizie dalam agenda pemeriksaan hari ini. Panggilan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Bebizie diperiksa penyidik KPK, pada Kamis (13/8).
Baca Juga: Call Taker 112 Surabaya Dibekali Kemampuan Tangani Laporan Krisis Psikologis
Dalam pemeriksaan itu, Bebizie diduga menerima aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS). Aliran duit tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang dihitung berdasarkan metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Penerimaan uang terhadap Bebizie diduga tidak berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai penyanyi. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci nominal uang yang diduga diterima Bebizie dari PT BKS.
"Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).
Dalam pemeriksaan itu, Bebizie disebut telah menyampaikan rencana untuk mengembalikan uang yang diterimanya. Menurut Budi, komitmen tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” tegasnya.
Karena itu, KPK akan menelusuri motif di balik pemberian uang tersebut setelah proses pengembalian dilakukan. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui keterkaitan penerimaan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Budi menegaskan, pengembalian uang tersebut nantinya juga akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap perkara.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” jelasnya.
Bebizie Klaim Terima Honor Menyanyi dari Perusahaan di Kaltim
Pedangdut sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/8). Bebizie mengaku dirinya didalami soal transaksi pembayaran saat dirinya manggung di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar tahun 2017-2018.
Baca Juga: Google Home Kini Bisa Kendalikan Rumah Pakai Agen AI Canggih Tapi Pasih Punya Resiko Keamanan
Pernyataan itu disampaikan Bebizie usai dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi metric ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengaku, penyidik mendalami transaksi pembayaran dari perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi batu bara. Ia memastikan, bayaran dirinya sebagai penyanyi bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi," pungkasnya.