JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq merupakan residivis kasus korupsi. Orang yang disebut sebagai salah satu kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu tercatat sudah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Fahd pertama kali terjerat kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Selain itu pada 2017, Fahd juga terjerat korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status tersebut dapat menjadi dasar pemberatan hukuman apabila Fahd kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Aquarius Rabu, 16 September 2026: Manfaatkan Peluang dengan Bijak
"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut Taufik, penyidik KPK masih akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal yang akan ditelusuri ialah sejauh mana keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut.
Sementara itu, persoalan mengenai hukuman akan diproses lebih lanjut setelah perkara masuk ke tahap penuntutan dan persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.
"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.
Taufik menegaskan, riwayat Fahd sebagai residivis akan menjadi salah satu catatan dalam proses penuntutan. Catatan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa ketika menyusun tuntutan dan hakim saat menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Pisces Rabu, 16 September 2026: Pulihkan Energi dengan Kebiasaan Sehat
"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, KPK menjerat perantara dari pihak Summarecon, Rizal Pahlevi, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Arif Sugianto.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fahd memiliki peran sebagai penampung uang yang berasal dari penerimaan tidak sah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan layanan pertanahan yang berlangsung di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran uang dalam perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh.