← Beranda
KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat
Muhammad Ridwan• Rabu, 16 September 2026 | 05.21 WIB
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/9).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," ucap Taufik.

Persoalan pertanahan itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Pada saat yang sama, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

KPK kemudian menemukan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara Summarecon dengan Erwin. Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

"Bahwa selanjutnya, terjadi komunikasi antara Sdr. YA selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon dan Sdr. ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Sdr. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," ujar Achmad.

Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, diduga mendekati Erwin. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang Coin Manurung agar proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat dilakukan.

Dalam proses penyelidikan, KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. KPK menyebut penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

EDITOR: Diar Candra