JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat pihak lainnya di antaranya Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
"Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). Operasi senyap itu merupakan tindaklanjut KPK atas laporan masyarakat.
Operasi senyap berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon
"Dimana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," ucap Taufik.
Persoalan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk mediasi, sementara ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Setelah itu, lanjut Taufik, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai pihak swasta/perantara Summarecon, dengan Erwin.
Keduanya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.
"Bahwa selanjutnya, terjadi komunikasi antara Sdr. YA selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon dan Sdr. ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Sdr. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," ujar Achmad.
KPK menyebut Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai pihak swasta/perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Upaya tersebut diduga dilakukan agar proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat berjalan.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee untuk proses tersebut sejumlah Rp 2 miliar.
Baca Juga: Jejak Kasus Fahd Arafiq, Hattrick Ditangkap KPK Atas Keterlibatan Korupsi
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh fee broker.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, melalui Yaser Alfarisi dan Pahlevi.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," jelasnya.
Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Yaitu tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.