← Beranda
KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon
Muhammad RidwanRabu, 16 September 2026 | 01.32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Fahd Arafiq. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). Salah satu yang menyandang status tersangka yakni, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Sementara tujuh pihak lainnya yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto alias Gus Arif, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Hal ini diketahui setelah delapan pihak tersebut keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Mereka turun ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.47 WIB.

Pantauan JawaPos.com, para tersangka terebut digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang terparkir di loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedelapan pihak tersebut tidak melontarkan pernyataan apapun meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Kapal TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Berhasil Diselamatkan

Meski demikian, KPK belum menggelar konferensi pers setelah delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu keluar ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, OTT terhadap Dirjen Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan tangkap tangan tersebut.

"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," jelasnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah bakal membeberkan kronologi dan konstruksi perkara dalam konferensi pers yang akan digelar pada Selasa (15/9).

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan