← Beranda
Diduga Ada Jaringan Lebih Besar di Balik Dugaan Suap Pengurusan HGB
Muhammad RidwanSelasa, 15 September 2026 | 23.08 WIB
ILUSTRASI sertipikat tanah. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) diduga melibatkan jaringan besar. Di dalamnya ada pemberi, penerima, dan perantara suap. Disinyalir pelakunya oknum pengembang nakal. 

Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan suap dalam pengurusan HGB di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Pengurusan HGB itu diduga melibatkan jaringan besar.

“Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” tegas Abdullah kepada wartawan, Selasa (15/9).

Pengusutan itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan 17 orang. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR).

Baca Juga: OTT Dirjen ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon Bogor

Untuk itu, Abdullah meminta pengusutan dugaan suap pengurusan HGB ini tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang terjaring OTT. KPK perlu menelusuri seluruh alur transaksi serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Jangan ada pihak yang dilindungi,” sambungnya.

Sebab, persoalan mafia tanah memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Modusnya, ada praktik percaloan, suap, manipulasi administrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan. Praktik itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

KPK perlu mendalami seluruh rangkaian perkara, mulai dari pihak pemberi dan penerima, perantara, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan suap pengurusan HGB.

Oleh karena itu, OTT di lingkungan BPN Bogor dinilai tidak boleh diperlakukan sebatas sebagai perkara individual. Pengungkapan kasusnya dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

"Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, tata kelola pelayanan pertanahan di ATR/BPN perlu dievaluasi. Sebab, pada bagian-bagian layanan yang memiliki potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Mati! Ketahui Masa Berlaku HGB dan Cara Ubah Jadi SHM

Maka, digitalisasi layanan pertanahan dan sistem pengawasan harus dikuatkan lagi supaya dapat mempersempit ruang transaksi ilegal.

“Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal,” pungkasnya.

EDITOR: Ilham Safutra