JawaPos.com - Nama Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq kembali muncul dalam penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9).
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Selain Fahd, sejumlah pejabat ATR/BPN juga turut terjaring dalam OTT tersebut.
Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Fahd Arafiq dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga: MUI Tegur Keras Karnaval Maulid Pekalongan yang Tampilkan Ritual Satanic
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Nama Fahd Arafiq menjadi sorotan karena bukan hanya dikenal sebagai politikus Partai Golkar, tetapi juga pernah tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK.
Sebelum kembali diamankan dalam OTT terkait ATR/BPN, Fahd diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara korupsi.
Kasus Suap DPID
Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq pertama kali terseret perkara korupsi dalam kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam perkara suap terkait pengalokasian DPID. Atas perbuatannya, Fahd divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. Pemberian uang itu bertujuan agar Wa Ode membantu mengupayakan tiga daerah di Aceh mendapatkan alokasi DPID 2011.
Ketiga daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Perkara ini kemudian menjadi kasus korupsi pertama yang membuat Fahd harus menjalani hukuman penjara.
Kasus Pengadaan Al-Qur'an dan Komputer MTs
Fahd kembali berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun kemudian. Pada 2017, lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Baca Juga: Lawan Dominasi Nvidia, Fujitsu Jual Chip AI Buatan Jepang Secara Global Mulai November
Perkara tersebut berujung pada vonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahd terbukti menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012. Uang tersebut disebut berasal dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam perkara itu, pemberian uang berkaitan dengan upaya memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs serta PT Adhi Aksara Abadi untuk proyek pengadaan Al-Qur'an.
Fahd disebut menerima sejumlah uang, masing-masing Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, dan Rp 14,39 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya. Sementara untuk proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar, fee proyek disebut dibagikan Fahd kepada enam orang.
Vonis dalam perkara tersebut menjadi hukuman penjara kedua yang dijalani Fahd akibat kasus korupsi. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahd kembali terjun ke aktivitas organisasi dan politik hingga kemudian dipercaya masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar.
Terseret OTT KPK di Kementerian ATR/BPN
Fahd kembali terseret perkara hukum setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Senin (14/9). Hingga kini, posisi dan peran Fahd dalam perkara tersebut belum diungkap secara rinci oleh KPK.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik juga mengamankan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang ditemukan di dalam boks, kardus, dan koper.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam operasi senyap itu, KPK turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek tersebut.