JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diduga terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, selain pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, operasi senyap itu juga berkaitan dugaan penerimaan lain yang melibatkan pejabat di lingkungan pertanahan.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.
Baca Juga: Profil Fahd Arafiq, Politikus Golkar yang Terjaring OTT KPK: Residivis Korupsi
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ungkapnya.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satu di antaranya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain Lampri, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Baca Juga: Lampri Terjaring OTT KPK, Dirjen PPTR Anak Buah Menteri Nusron Wahid Hartanya Capai Rp 7,3 Miliar
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," bebernya.
Meski demikian, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Budi menjelaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
"Termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update kembali," pungkasnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
Baca Juga: OTT Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan 20 Koper Isi Uang Ratusan Miliar
Lembaga antirasuah bakal membeberkan kronologi dan konstruksi perkara dalam konferensi pers yang akan digelar pada Selasa (15/9).