← Beranda
TikToker Ungkap Dugaan Dana Rp 17 Miliar Raib di Bank, BTN: Gugatan Hanya Rp 7,26 Miliar
Djati WaluyoSenin, 14 September 2026 | 06.57 WIB
Gedung Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta. BTN membantah narasi yang disampaikan Shabrina.(Istimewa).

JawaPos.com - PT Bank Tabungan Negara (BTN) kembali menjadi sorotan usai Selebgram Shabrina Adfi atau yang dikenal dengan akun TikTok @shabrinaadfi mengungkap dugaan hilangnya dana milik ibu mertuanya, Linawati.

Dalam unggahan akun TikTok-nya, Shabrina menyebut dana milik mertuanya yang hilang mencapai sekitar Rp 17 miliar. Dia juga menyebut kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fraud yang dilakukan oknum internal BTN.

"Jadi saldo mama mertua aku itu hilang begitu aja. Kurang lebih itu Rp 17 miliar. Dan ini itu semua bukan kesalahan, tapi kesengajaan. Alias fraud," ujar Shabrina dalam unggahannya dikutip, Minggu (13/9).

Shabrina mengatakan, oknum yang terlibat merupakan mantan pegawai BTN yang pernah menjabat sebagai kepala cabang di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Angsuran Lebih Ringan, BTN Nilai KPR Tenor 40 Tahun Jadi Solusi Pembeli Rumah Pertama

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi internal BTN menemukan adanya 94 kali mutasi rekening menggunakan metode swap serta 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller.

Menurut Shabrina, transaksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.

"Jadi tanpa kehadiran mertua gue. Jadi pemilik rekeningnya nggak tahu," ujarnya.

Shabrina juga menyebut oknum mantan pegawai BTN tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menduga aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Pasalnya, transaksi perbankan seharusnya memiliki prosedur dan membutuhkan konfirmasi, terutama ketika nasabah tidak hadir secara langsung.

"Aku yakin kalau oknum kepala cabang itu nggak ngelakuin itu sendiri. Karena yang namanya bank itu, dia punya operasional bank ketika melakukan transaksi. Apalagi nasabahnya tidak datang," ucapnya.

BTN Bantah Klaim Dana Rp 17 Miliar

Menanggapi pernyataan tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, membantah narasi yang disampaikan Shabrina.

Widodo menyebut bahwa informasi yang disebarkan melalui media sosial tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi merugikan reputasi perseroan.

"Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami," ujar Widodo dalam informasi yang diterima, Minggu (13/9).

Atas dasar tersebut, BTN menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk somasi terbuka terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

"Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan," ujarnya.

Widodo menjelaskan, perkara tersebut bermula dari permasalahan Linawati yang merupakan ibu mertua Shabrina. Ia menegaskan bahwa BTN, tidak menoleransi praktik fraud dalam bentuk apa pun.

Widodo menjelaskan, ketika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pegawainya, BTN telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Baca Juga: BTN Siap Kembalikan Dana SAL Kemenkeu Rp 5 Triliun di Tahap Pertama

Laporan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga mantan pegawai BTN itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

Namun, Widodo menjelaskan terdapat perbedaan material antara angka yang disampaikan Shabrina di media sosial dengan dokumen perkara yang saat ini berjalan di pengadilan.

Dia menyebut klaim dana sebesar Rp 17 miliar tidak sesuai dengan dokumen resmi yang menjadi dasar gugatan terbaru. Berdasarkan gugatan terbaru yang diajukan pihak Linawati, nilai pokok dana yang dituntut tercatat sekitar Rp 7,26 miliar. Selain itu, terdapat tuntutan bunga sekitar Rp 1,68 miliar.

Widodo menegaskan angka tersebut merupakan dalil atau tuntutan pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian maupun kewajiban pembayaran perseroan.

"Nilai tersebut pun merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran Perseroan," jelasnya.

Ia menyebut bahwa persoalan tersebut belum memiliki putusan akhir yang mewajibkan perseroan membayar dana kepada Linawati.Dalam perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut, tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan melakukan pembayaran. Kini, gugatan kembali diajukan dan proses persidangan perdata masih berlangsung di pengadilan.

Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan sepihak di ruang publik.

"Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital," ungkapnya.

BTN memastikan akan tetap kooperatif dalam proses hukum serta menjalankan prinsip kepatuhan dan perlindungan terhadap hak nasabah.

Widodo menegaskan perseroan akan mematuhi putusan pengadilan apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran.

"Jika nantinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memerintahkan Perseroan untuk melakukan pembayaran, maka pihaknya akan dengan patuh dan bertanggung jawab memenuhinya sesuai dengan amar putusan hakim," pungkasnya.

EDITOR: Edy Pramana