JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mlkelakukan penggeledahan dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (10/9).
Dua lokasi menjadi sasaran penyidik, yakni rumah seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim, serta kediaman pihak swasta yang diketahui merupakan pelaksana proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
"Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan perkara.
"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam BBE dimaksud," tegasnya.
KPK masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penggeledahan menjadi salah satu upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri rangkaian perkara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Dikbud tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga merupakan keponakan bupati Adi Triadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penyidikan perkara ini juga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Baca Juga: Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
Sementara, dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan BPK, KPK juga menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta sekaligus perantara Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), Marketing PT MSA Cory Erin Hardi (CRH), serta Direktur PT MSA Fika (FK). (*)