← Beranda
Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
Muhammad RidwanJumat, 11 September 2026 | 20.19 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang senilai Rp 3,5 miliar yang disita pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan itu, nama Ahmad Ali juga ikut didalami KPK.

Penyidikan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satu fokus penyidikan saat ini menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik berupaya mengurai sumber serta peruntukan uang tersebut, termasuk menelusuri sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pergerakan uang dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Lakuning Angin: 5 Weton yang Cepat, Cerdas, dan Sulit Ditebak Menurut Primbon Jawa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan uang dilakukan setelah penyidik memiliki keyakinan bahwa dana tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9).

Budi mengungkapkan, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan volume batu bara atau per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar.

Selain menelusuri penerimaan tersebut, lanjutnya, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap keterlibatan sejumlah korporasi. Menurutnya, dugaan keterlibatan korporasi menjadi perhatian penyidik karena diduga dilakukan secara aktif dan terstruktur dalam perkara tersebut.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ucapnya.

KPK menilai dugaan keterlibatan korporasi membuat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan perseorangan. Karena itu, penyidik turut menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.

Untuk mengungkap keseluruhan perkara, KPK menggunakan pendekatan follow the money. Metode tersebut dilakukan dengan menelusuri pergerakan uang, termasuk pihak yang menerima dana serta tujuan penggunaannya.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” tutur Budi.

Tak hanya aliran uang, penyidik juga mendalami fasilitas jalan angkut atau hauling yang digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga. Mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa.

“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah