JawaPos.com - Polisi masih menyelidiki dugaan pemalsuan dan peredaran uang Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Perkara ini turut menyeret seorang warga negara Indonesia bernama Steven (S). Steven diketahui telah ditahan di Singapura. Ia juga merupakan suami dari DM, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, membeberkan kronologi mengenai 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Polres Tangsel. Menurut Yosia, persoalan tersebut pada mulanya hanya menyangkut satu lembar uang SGD 10.000.
Uang tersebut disebut diterima Steven dari seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak berinisial AN. Sekitar 9 Juni 2024, Steven membawa uang itu ke Singapura dengan tujuan menukarkannya. Namun, beberapa money changer disebut menolak menerima uang tersebut.
Baca Juga: Bank Jateng dan PT PII Perkuat Pembiayaan Infrastruktur Daerah melalui Skema KPDBU
Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO mengenai kemungkinan penukaran uang melalui fasilitas yang berada di kawasan Resorts World Sentosa. Dari proses itu, satu lembar SGD10.000 disebut sempat berhasil ditukarkan dan kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven” kata Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Menurut Yosia, proses penyerahan 33 lembar uang tersebut juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang disebut menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka serta bersedia bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan persoalan.
Dari total 33 lembar tambahan itu, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar lainnya masih berada di Indonesia dan selanjutnya kembali muncul dalam rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” ucap Yosia.
Yosia menjelaskan, setelah proses tersebut, enam lembar uang itu sempat kembali berada dalam penguasaan Steven. Hal tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pajak yang muncul dalam proses transaksi.
Dalam perkembangan berikutnya, Steven disebut dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat sekitar pukul 18.00 waktu Singapura. Ia kemudian dimintai keterangan di sebuah ruangan. Hotel tempat Steven menginap juga disebut turut diperiksa.
Selanjutnya, 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 tersebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak Steven, uang tersebut dinyatakan "Not Genuine" atau tidak asli oleh polisi Singapura.
Baca Juga: 7 Bahan Alami Pengganti Obat Oles untuk Mengusir Nyamuk, Bisa Jadi Alternatif Bebas dari Obat Nyamuk
Yosia menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan informasi yang menyebut hanya satu atau dua lembar uang yang diduga palsu. Menurut dia, seluruh 34 lembar uang tersebut masuk dalam pemeriksaan otoritas Singapura, disertai dokumen, tanda terima, dan nomor seri.
“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” beber Yosia.
Keterangan dari pihak kuasa hukum tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk menyusun konstruksi perkara. Terlebih, Polres Tangsel hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum masuk pada tahap penetapan tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari enam saksi. Pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut juga perlu dilakukan.
Selain itu, Polres Tangsel berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura mengenai status penyelidikan terhadap Steven yang berada di negara tersebut. Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.
Laporan mengenai perkara tersebut sebelumnya dibuat di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangsel. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI turut meminta aparat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul uang, rangkaian transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Hasbiallah Ilyas dari Fraksi PKB, Rudianto Lallo dari Fraksi NasDem, serta Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah dari Fraksi PDIP, menyampaikan perhatian serupa. Mereka menilai perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut turut beredar hingga Singapura.
Mereka meminta kepolisian tidak membiarkan proses penyelidikan berlarut-larut karena perkara tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap citra Indonesia dan kepastian hukum. Polisi juga didorong segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat berdasarkan hasil penyidikan.