JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan kesaksian mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan. Ridwan membantah dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada kliennya.
Ridwan disebut mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mellisa menyebut, Ridwan merupakan satu-satunya saksi yang menyatakan adanya aliran dana tersebut kepada kliennya.
Menurut Mellisa bahwa satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu Ridwan Kurniawan. Saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500.
"Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, 'Oh, itu enggak clear'," kata Mellisa seusai persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/9) dini hari.
Mellisa mengatakan, klarifikasi Ridwan mengenai tidak adanya aliran uang tersebut telah disampaikan dalam pemeriksaan lanjutan di tahap penyidikan.
Terkait hal ini ia mempertanyakan alasan keterangan awal mengenai aliran dana tersebut masih tercantum dalam dakwaan Yaqut.
"Sebenarnya dia sudah jelaskan di pada pemeriksaan yang setelahnya. Tetapi tidak tahu kenapa, di dalam dakwaan masih muncul di dakwaan, di pemeriksaan yang awal itu," tegasnya.
Selain Ridwan, jaksa menghadirkan tiga saksi lain dalam persidangan, yakni analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.
Ada juga Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, serta staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
Mellisa turut menyoroti keterangan mengenai sejumlah saksi yang disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
Menurut dia, terdapat pihak yang disebut mampu membeli saham hingga Rp 5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, hingga tas.
Namun, belum ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak tersebut, termasuk seorang saksi yang masih berstatus ASN Kemenag.
"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," ujar Mellisa.
Mellisa juga menilai persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut.
Ia menuturkan, sejumlah saksi memang sempat menggunakan istilah "bos" ketika menjelaskan pihak yang berkaitan dengan aliran dana, tetapi menurutnya setelah didalami, sosok yang dimaksud bukan Yaqut.
"Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, 'Bos itu siapa?'. 'Oh, bos itu Yaqut.' Itu begitu kita kejar, ternyata enggak, ya. Jadi tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," paparnya.
Karena itu, Mellisa menilai proses penegakan hukum dalam perkara kuota haji menunjukkan adanya disparitas.
Ia juga mempertanyakan posisi mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, yang disebut berulang kali dalam persidangan.
"Sangat tebang pilih. Kalau seperti ini kami melihat ada disparitas penegakan hukum," beber Mellisa.
Menurutnya, nama Rizky muncul ketika persidangan membahas pihak yang berinisiatif terkait T0 kuota tambahan dan VVIP percepatan.
Ia juga menyoroti data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rizky yang disebut mencapai Rp 18 miliar pada 2023. Meski demikian, Mellisa menyatakan Rizky hingga kini masih menjabat di Kemenag.
"Tadi berkali-kali baik dari kami, dari penuntut umum, juga dari majelis hakim mempertanyakan sebenarnya inisiatif terkait dengan T0 kuota tambahan, VVIP percepatan yang melihat itu ada peluang tuh siapa sih? Hanya muncul satu nama: Rizky. Rizky Fisa Abadi," kata Mellisa.
"Yang kami cek di dalam LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), wah luar biasa ya. 2023 kekayaannya sampai Rp 18 miliar. Dan sampai detik ini orangnya masih menjabat," tegasnya.
Mellisa menyatakan, pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan jemaah haji justru belum mendapatkan konsekuensi hukum.
Ia mengaitkan praktik tersebut dengan pelaksanaan haji 2023 dan menegaskan bahwa praktik jual beli kuota, menurutnya, telah terjadi sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 pada 2024.
"Mereka yang memperjualbelikan kuota percepatan itu," urainya.
Ia menambahkan, praktik jual beli kuota percepatan pada 2023 tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 pada 2024.
Sebab, transaksi kuota percepatan telah berlangsung sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Di 2023 tanpa ada KMA tentang pembagian 50-50, mereka sudah jual percepatan," tuturnya.
Selain itu, Mellisa menyinggung mekanisme pembagian kuota haji yang terdiri atas 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, termasuk persoalan plotting kuota.
Ia mempertanyakan alasan Yaqut justru menjadi tersangka apabila sejumlah pihak lain juga disebut tercantum dalam plotting.
"Kalau bicara plotting ya, bahkan Dirjen PHU pun mereka letakkan di dalam plotting, ya. Orang-orang lain mereka juga masukkan di dalam plotting, tetapi kenapa Gus Yaqut hari ini yang jadi tersangka?" pungkasnya.