← Beranda
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Muhammad RidwanRabu, 9 September 2026 | 14.36 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji membantah adanya pemberian uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Bantahan tersebut disampaikan mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi. Keduanya memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9).

Kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah Ridwan pernah menyerahkan uang USD 271.500 kepada Yaqut sebagaimana disebut dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan angka ini, USD 271.500, uang USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum dalam persidangan.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp 17.670 per USD Hari Ini, Ini Pemicunya

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Pengacara kembali mempertanyakan sumber munculnya angka USD 271.500 tersebut dalam perkara yang menjerat Yaqut.

“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.

“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.

Ridwan kemudian kembali menegaskan bahwa uang sebesar USD 271.500 tersebut tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Iya,” ucap Ridwan.

Kuasa hukum Yaqut meminta keterangan tersebut dicatat dalam persidangan. Menurutnya, nominal tersebut secara jelas tercantum dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.

Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Ketika ditanya apakah mengetahui adanya pemberian USD 271.500 kepada Yaqut, Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Alam Sutera Group Gelar Pameran Tawarkan Beragam Hunian Bagi Masyarakat

“Apakah Saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” timpal Abdul.

Pengacara kemudian kembali menanyakan apakah Abdul mengetahui asal angka US$ 271.500 tersebut.

“Apakah Saudara saksi tahu dari mana angka ini muncul?” lanjut pengacara.

“Tidak tahu,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua saksi, kuasa hukum Yaqut kemudian menyimpulkan bahwa nominal USD 271.500 yang disebut dalam dakwaan tidak pernah diberikan kepada Yaqut.

“Oke, jadi angka ini tidak pernah ada, ya, dari dua saksi ini,” jelas kuasa hukum.

Fee Percepatan Atas Arahan Gus Alex

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Yaqut juga menggali keterangan Abdul Muhyi mengenai dugaan adanya fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.

Pasalnya, Abdul Muhi menyebut adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait fee percepatan sebesar USD 2.000 per jemaah.

Baca Juga: BULOG Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia

Pengacara kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan, terutama lebih dari USD 2.000.

Abdul Muhi mengungkapkan, berdasarkan pemahamannya, penyebutan USD 2.000 sebagai fee percepatan tidak serta-merta berarti keuntungan PIHK dibatasi maksimal pada nominal tersebut.

“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan USD 4.000, USD 5.000 itu ada,” ungkap Abdul Muhyi.

Kuasa hukum selanjutnya memastikan apakah nominal USD 2.000 tersebut bukan merupakan patokan untuk menarik sejumlah uang dari setiap jemaah dengan alasan fee percepatan.

Namun, Abdul Muhyi tetap menjelaskan bahwa yang ia pahami dari arahan Gus Alex berkaitan dengan fee percepatan.

“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan