JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada bukti nyata mengenai tudingan 4 pejabatnya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Tudingan ini masih sebatas asumsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dalam persidangan pokok perkara akan terungkap seluruh fakta-fakta hukum yang ditemukan. Oleh krena itu, publik tidak perlu termakan asumsi yang belum tentu kebenarannya.
"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Dia menyampaikan, Tim 9 Kejagung yang menangani kasus dugaan korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan bekerja profesional. Mereka akan mendalami semua informasi yang diterima.
Baca Juga: Hukuman Pelaku Jadi Ringan Usai Banding, TAUD Desak MA dan KY Serius Tangani Aduan Andrie Yunus
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa. Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami," tegasnya.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar
Eks Jampidsus Kajaksaan Agung, Febrie Adriansyah memastikan tidak ada penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya tak terjadi peristiwa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Minggu (6/9).
Febri menuturkan, dalih tersebut diperkuat dengan kesaksian pihak lain. Dalam sidang praperadilan tidak yang menyatakan mengetahui adanya penyerahan uang tersebut.
Febri menyampaikan, dalam keterangannya Tan Kian menggunakan kata "menurut saya, bisa saja.." dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejagung.
"Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tegasnya.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," tandas Febri.