JawaPos.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menuntut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) seriusi aduan korban terkait dengan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan tersebut kembali disuarakan oleh TAUD pada Senin (7/9). Afif Abdul Qoyim sebagai perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman 4 orang prajurit TNI patut dipertanyakan. Sebab, para pelaku malah mendapat keringanan hukuman.
”Putusan Dilmilti II Jakarta Nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 justru memberikan keringanan kepada pelaku, tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan eksklusif di hadapan hukum,” sesalnya.
Lebih dari itu, putusan tersebut dinilai telah menutup persoalan yang lebih besar. Yakni berkaitan dengan temuan TAUD soal lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus. Sampai saat ini belum ada proses hukum atas temuan tersebut. Padahal, sejak awal TAUD telah menyerahkan bukti atas dugaan keterlibatan belasan orang itu.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Bukti Perkara Sudewo Tak Memadai, Ada Potensi Bebas
”Seharusnya negara tidak berhenti pada penghukuman terhadap 4 pelaku dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, termasuk mereka yang memberikan perintah dan menjadi aktor intelektual,” ujarnya.
Ada pun putusan banding yang diperoleh TAUD dari dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan 4 poin yang dinilai krusial. Yakni:
Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan;
Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kemudian pidana dikurangi menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan;
Kapten Nandala Dwi Prasetya, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Lettu Sami Lakka, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara tanpa dipecat, kemudian pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
Karena itu, TAUD menuntut agar MA dan KY menindaklanjuti secara serius aduan korban terhadap dugaan praktik pelanggaran etik majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka juga meminta agar ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinonaktifkan.
”Atas dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang mengabaikan prinsip-prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim,” kata Afif.
Dalam tuntutannya, TAUD juga menyinggung keberpihakan Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar presiden segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Baca Juga: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
”Mengingat kegagalan proses peradilan militer dalam mengungkap operasi penyiraman air keras dan ringannya vonis terhadap para terdakwa,” kata dia.
Kemudian, TAUD meminta Polri menindaklanjuti Laporan Polisi model A dan model B dengan korban Andrie Yunus. Termasuk mengungkap secara tuntas dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.