JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta tim pengacara menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus. Ia mendorong agar putusan tersebut diajukan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai menyikapi pemberitaan mengenai pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terseret dalam perkara penyerangan tersebut.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata Natalius Pigai kepada wartawan, Minggu (6/9).
Pigai menegaskan, putusan yang telah dijatuhkan hakim tetap harus dihormati. Namun, proses penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan kepekaan sosial, terutama dengan melihat perkara dari perspektif korban.
"Kita hormati keputusan Yang Mulia Hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku," ujarnya.
Menurut Pigai, status keanggotaan dalam institusi militer juga perlu menjadi perhatian apabila seseorang terbukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Ia menilai pemecatan dari dinas aktif TNI merupakan konsekuensi yang wajar apabila keterlibatan tersebut telah terbukti.
"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai anggota aktif TNI," tegasnya.
Pigai menyebut, terdapat sejumlah alasan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, tindakan yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana penyerangan terhadap korban.
Kedua, perbuatan tersebut dinilai dapat mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara. Ketiga, tindakan tersebut dianggap berdampak terhadap kehormatan institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keempat, Pigai menilai perbuatan tersebut juga dapat mencederai institusi militer. Karena itu, ia memandang persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu yang terlibat, tetapi juga menyangkut nama baik dan kehormatan institusi.
Pigai juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks situasi yang lebih luas. Menurutnya, tindakan tersebut terjadi ketika pemerintah tengah berupaya menjaga dan memperkuat iklim hak asasi manusia, demokrasi, serta supremasi sipil.
Ia menilai upaya menjaga prinsip-prinsip tersebut membutuhkan konsistensi, termasuk dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat atau institusi negara.
Karena itu, Pigai berharap proses hukum terhadap perkara penyerangan Andrie Yunus dapat terus berjalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia mendorong pihak pengacara menggunakan seluruh upaya hukum yang dimungkinkan, termasuk kasasi dan PK.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aspek keadilan bagi korban, kata Pigai, perlu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat perkembangan perkara tersebut.