JawaPos.com - Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara. Dalam sidang putusan pada Kamis (27/8), majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan tidak ada bukti aliran dana korupsi kepada Leonardi.
Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi menyatakan bahwa banding sudah dilayangkan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan. Pihaknya tidak terima Leonardi dihukum penjara dan denda Rp 500 juta atas putusan yang menyebut negara belum keluar uang sepeser pun dalam proyek satelit Kemhan.
”Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya (28/8) baru surat akta bandingnya keluar,” kata Rinto kepada awak media pada Jumat (4/9),
Dalam kasus tersebut, Leo didakwa melakukan korupsi dalam kasus pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Eks kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu didakwa bersama 2 orang warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Kebakaran Apartemen Pavilion: 32 Dievakuasi, Petugas Masih Menyisir Gedung
Rinto mengungkapkan bahwa latar belakang pihaknya mengajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, melainkan karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut. Bahkan, dia menyebut kekeliruan terjadi secara fundamental.
”Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 tahun 2016 tentang pengujian Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” ucap dia.
Menurut Rinto, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari delik formil menjadi delik materiil.
Karena itu, dia memandang, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata atau actual loss, bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian atau potential loss.
Sebelum ada putusan tersebut, frasa dapat merugikan keuangan negara dalam UU Pemberantasan Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata.
MK kemudian menyatakan frasa dapat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa primair terhadap Leonardi yang ditujukan berdasar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor sudah dinyatakan tidak terbukti. Majelis hakim menyatakan bahwa purnawirawan TNI AL itu tidak bersalah dan tidak terbukti merugikan keuangan negara.
Hakim Anggota Laksamana Muda TNI Nur Sari Baktiana menyebut, majelis tidak menemukan satu pun bukti, baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Update Santri Keracunan MBG: 5 Dipulangkan, Tinggal 3 yang Dirawat di RSUD Notopuro
Namun demikian dalam dakwaan subsidair berdasar pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputus bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangan utamanya adalah Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meski sudah tahu anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara berdasar putusan Arbitrase Singapura. Dalam putusan tersebut Indonesia wajib membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran itu dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang oleh Leonardi. Hakim memandang kerugian itu bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata, dan pasti.
Namun dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 306,8 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp 349 miliar. Kemudian angkanya kembali berubah dalam putusan menjadi USD 22,7 juta atau sebesar Rp 400 miliar dengan konversi kurs Rp 17.642 per USD.
”mana yang benar? terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti, Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akuntansi pemerintahan. Sehingga kami persoalkan di MK,” ucap Rinto.
Apalagi, lanjut dia, kliennya tidak menerima uang sepeser pun. Bahkan, negara juga tidak keluar uang sedikit pun. Sampai hari ini, kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penuntut koneksitas sebagai piutang Navayo tidak diakui sebagai utang oleh negara.
”Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar,” imbuhnya.