← Beranda
Tak Hanya Stop Operasi SPPG Bermasalah, Komnas HAM Dorong Polisi Turun Tangan di Kasus Keracunan MBG
Syahrul YunizarJumat, 4 September 2026 | 22.47 WIB
Suasana RSUD Sidoarjo di mana sejumlah santri menjalani perawatan karena keracunan MBG (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com).
 
 

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak hanya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop operasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan, polisi didorong turun tangan melakukan penegakan hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. Dia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum atas berbagai insiden yang menyebabkan terjadinya keracunan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

”Lembaga penegak hukum, polisi dan BPOM, untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG,” kata dia pada Jumat (4/9).

Keterangan itu disampaikan oleh Uli setelah Komnas HAM melihat lebih jauh berbagai peristiwa keracunan yang dialami oleh banyak penerima manfaat MBG. Komnas HAM mencatat beberapa peristiwa yang menjadi atensi publik karena keracunan yang terjadi bukan lagi dialami 1 atau 2 orang, melainkan ratusan orang.

Mulai peristiwa di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, hingga Kota Solo yang terjadi awal bulan ini. Keracunan massal terjadi di sekolah dan pesantren hingga menyebabkan ratusan peserta didik yang menerima manfaat MBG menjadi korban.

Bukan hanya bulan ini, Komnas HAM juga mencatat kejadian serupa pada Agustus lalu. Yakni keracunan di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang. Menurut dia, berulangnya peristiwa keracunan MBG harus disikapi serius. Apalagi, pihaknya mulai melihat pola dalam berbagai peristiwa.

”Tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya, karena bergeser dari upaya pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia,” ucap Uli.

Karena itu, Komnas HAM mendesak agar BGN mengambil langkah cepat untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. Kemudian memastikan evaluasi menyeluruh atas penyebab keracunan dan melakukan langkah-langkah perbaikan.

Uli juga menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban keracunan MBG, yang tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Beberapa Kasus Keracunan MBG Telah Naik Sidik

”Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kota, kabupaten, Kementerian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan,” tegasnya.

EDITOR: Kuswandi