← Beranda
Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Hakim PN Jakpus Perintahkan Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Syahrul YunizarKamis, 3 September 2026 | 03.08 WIB
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakpus pada Rabu (2/9). Perlawanannya ditolak sehingga sidang masuk pokok perkara. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta. Lewat putusan sela yang dibacakan pada Rabu (2/9), majelis hakim memerintahkan agar sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu lanjut ke pokok perkara.

Di muka sidang yang berlangsung secara terbuka, Hakim Ketua Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa perlawanan yang disampaikan oleh Bangun Paulus melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Sehingga sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

”Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ahmad Rasyid.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan Bangun Paulus adalah dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Respon Ketidakpastian Global, Gubernur BI Destry Damayanti Andalkan Bauran Kebijakan

”Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian maka sidang ini akan dilanjutkan,” imbuh hakim ketua.

Diwawancarai usai persidangan, salah seorang penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim hari ini. Menurut dia perlawanan atau eksepsi disampaikan oleh kliennya agar sidang segera masuk pokok perkara.

”Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” kata dia.

Cuaca memastikan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan perintah majelis hakim. Termasuk dengan mempersiapkan sejumlah pertanyaan untuk menggali data dan fakta dari saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menghormati putusan sela yang sudah disampaikan oleh majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Karena materi perlawanan Bangun Paulus sudah masuk pokok perkara.

”Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun (Paulus), terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” ujarnya.

Dalam persidangan berikutnya, Andri bakal menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan perintah majelis hakim. Termasuk mendatangkan saksi korban atau pelapor dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut. Rencananya, sidang berikutnya berlangsung pada Rabu pekan depan (9/2).

Baca Juga: Transisi Energi Indonesia Masuk Fase Eksekusi, Kementerian ESDM Ungkap Capaian 17,3 Persen

”Nanti kami inventarisir dulu di berkas, yang pasti Vincent (saksi korban) dulu, atau mungkin 2 atau 3 orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya,” kata pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

EDITOR: Sabik Aji Taufan