← Beranda
Muhadjir Effendy Ungkap Alasan Keselamatan jadi Prioritas Pelaksanaan Haji 2024
Muhammad RidwanKamis, 3 September 2026 | 00.54 WIB
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menyatakan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024 menunjukkan sejumlah perkembangan positif dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Muhadjir saat memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Muhadjir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa dugaan korupsi kuota haji, salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut dia, terdapat berbagai pembenahan dan inovasi dalam tata kelola penyelenggaraan haji. Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim itu mengakui pernah menyampaikan penilaian positif pada pelaksanaan haji 2024.

"Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Fenomena KTP Warga Tak Mampu Dicatut Judi Online, Gus Ipul: Bansos Tetap Kita Salurkan

Ia menjelaskan, aspek keselamatan menjadi salah satu perhatian utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Arab Saudi, terutama berkaitan dengan angka kematian jemaah.

Muhadjir menegaskan, keselamatan harus ditempatkan di atas aspek pelayanan lainnya. Setelah faktor keselamatan terpenuhi, pemerintah kemudian dituntut memastikan pelayanan kepada jemaah berjalan sebaik mungkin.

"Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama," kata Muhadjir.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga menerangkan posisi regulasi Indonesia dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, aturan yang diterapkan Indonesia harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," ujarnya.

Muhadjir mengatakan Indonesia berada dalam posisi sebagai negara yang mengirimkan jemaah untuk menjalankan ibadah haji. Karena itu, seluruh pelaksanaan dan regulasi yang dibuat harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi," beber Muhadjir.

Indonesia terikat MoU dengan Arab Saudi

Dalam persidangan yang sama, Yaqut juga meminta penjelasan Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman atau MoU penyelenggaraan haji 2024 yang disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Karhutla Riau Mulai Terkendali, Polisi Sebut Wilayah Siak hingga Kerumutan Nihil Titik Api

Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2024 mengacu pada kesepakatan yang dituangkan dalam MoU antara kedua negara.

Ketika ditanya apakah Indonesia dapat mengambil kebijakan yang berbeda dari ketentuan yang telah disepakati dalam MoU tersebut, Muhadjir memberikan jawaban tegas.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian memberikan contoh mengenai pembagian kuota yang telah ditetapkan dalam kesepakatan kedua negara. Apabila dalam MoU telah ditentukan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah dapat mengubahnya menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah haji khusus.

Muhadjir kembali menegaskan bahwa perubahan komposisi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

"Tidak bisa," beber Muhadjir.

Alasan Indonesia tak mengambil tambahan kuota 10 ribu pada 2022

Dalam kesaksiannya, Muhadjir turut mengungkap pengalaman Indonesia ketika memperoleh kesempatan mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2022.

Saat itu, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah kepada Indonesia. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Muhadjir menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat tambahan kuota tersebut tidak diambil. Salah satunya berkaitan dengan persoalan pembiayaan karena penambahan jumlah jemaah membutuhkan anggaran tambahan.

Menurut Muhadjir, proses pengalokasian anggaran tersebut juga harus melalui pembahasan bersama DPR sehingga tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu yang terbatas.

Baca Juga: Tulis Lirik Sendiri, Nam Yoo-jung Siapkan ‘Self-Introduction’ untuk Comeback

"Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin," ungkap Muhadjir.

Selain persoalan anggaran, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan tata kelola jemaah apabila tambahan kuota tersebut benar-benar direalisasikan.

Muhadjir menuturkan, kesiapan tersebut mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama berada di Mekah dan Madinah. Di antaranya adalah ketersediaan tempat tinggal, hotel, konsumsi hingga kesiapan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

"Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina," urainya.

Dalam persidangan, Muhadjir dipertanyakan apakah keputusan pemerintah tidak mengambil tambahan kuota 10.000 jemaah pada 2022 dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dari sisi finansial.

Muhadjir mengklaim tidak ada kerugian keuangan negara akibat keputusan tersebut. Namun, ia mengakui Indonesia kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tambahan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

"Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan