← Beranda
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Syahrul YunizarJumat, 28 Agustus 2026 | 00.30 WIB
Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pda Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kamis (27/8).

Dalam putusan itu, Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai terdakwa tidak terbukti menerima uang maupun memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer oditur militer.

Namun, majelis hakim tetap menghukum Leonardi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

”Menyatakan para terdakwa tersebut, yaitu Terdakwa 1 Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi dan Terdakwa 2 Thomas Anthony Van Der Heyden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal.

Dalam dakwaan primair, oditur militer menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan itu terkait dengan tindakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim menilai, persidangan menunjukkan bahwa dakwaan itu tidak terbukti.

”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” imbuh Hakim Arwin.

Meski dinyatakan tidak terbukti menerima uang dari proyek yang menyeret perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG, majelis hakim tetap menghukum Leonardi dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hukuman itu dijatuhkan atas dakwaan subsidair. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata hakim ketua.

Atas putusan tersebut, Leonardi sudah menyatakan pikir-pikir lebih dulu sebelum bersikap. Namun, dia mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Sebab, dirinya jelas-jelas terbukti tidak menerima uang maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain, namun tetap dijatuhi hukuman penjara serta denda. Padahal, negara juga belum keluar uang dalam proyek tersebut.

”Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu,” sesalnya.

Tidak hanya kecewa, Leonardi mengaku merasa dizalimi. Sebab, dia sudah puluhan tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, namun dihukum atas kesalahan yang dia sebut tidak pernah dilakukan. Dia tegas menyatakan, selalu mengikuti aturan selama bertugas sebagai kepala Baranahan Kemhan.

”Pada saat Hakim membacakan dasar menghukum saya ini, saya sangat kecewa,” imbuhnya.

Sebab, Leonardi merasa selalu mengikuti aturan, termasuk peraturan menteri pertahanan (permenhan) yang melarang kepala Baranahan Kemhan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa. Sehingga urusan lelang atau penunjukkan langsung menjadi kewenangan tim tersebut.

”Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rinto Maha selaku penasihat hukum Leonardi menegaskan kembali bahwa kliennya tidak pantas menjadi tersangka, apalagi dipidana. Apalagi setelah terbukti bahwa kliennya itu tidak pernah menerima uang atau memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek tersebut.

”Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ,” tegasnya.

Rinto menegaskan bahwa kliennya turut andil dalam proyek itu untuk melaksanakan tugas. Terlebih, saat proyek itu dibahas, slot orbit 123 Bujur Timur menjadi prioritas pemerintah. Sehingga presiden yang memimpin langsung pembahasannya dalam rapat terbatas (ratas) bersama menteri pertahanan (menhan) dan pejabat terkait.

“Pertimbangan majelis (hakim) itu yang keliru. Dimana kelirunya? program satelit Kemhan itu adalah program prioritas. Skala prioritas karena (dibawa ke dalam) ratas kabinet (oleh) presiden. Jadi, bukan program yang biasa saja,” ujarnya.

EDITOR: Estu Suryowati