← Beranda
Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 22.38 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan bahwa putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya telah terbukti.

Menurut Mellisa, putusan sela hanya memastikan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Berbagai hal yang tercantum dalam dakwaan, mulai dari konstruksi perkara, dugaan perbuatan Yaqut, aliran dana, hingga kerugian negara, masih harus dibuktikan melalui persidangan pokok perkara.

"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan.

Baca Juga: Situasi Aman dan Damai, Penyampaian Aspirasi di Jakarta Berlangsung Kondusif

Mellisa menilai tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Yaqut. Dia kembali menekankan bahwa putusan sela tidak menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," tegasnya.

Dia membeberkan sejumlah poin yang sebelumnya dituangkan dalam nota perlawanan akan kembali diuji ketika sidang memasuki agenda pembuktian. Salah satunya menyangkut dasar perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut serta dugaan aliran dana yang disebut jaksa diterima oleh kliennya.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," ucapnya.

Minta Jaksa KPK hadirkan bukti konkret

Mellisa juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti yang jelas dan konkret. Dia mengingatkan, kewajiban pembuktian berada di tangan penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegas Mellisa.

Menurutnya, keterangan yang muncul selama persidangan harus diuji secara menyeluruh. Termasuk di antaranya keterangan mengenai aliran dana sebesar USD 271.500 yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara tersebut.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran USD 271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," jelasnya.

Mellisa berharap majelis hakim memberikan kesempatan yang cukup kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta selama proses pembuktian. Dia juga menyatakan pihaknya akan menguji dakwaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga: Menko Airlangga Targetkan Transaksi Harbolnas 2026 Tembus Rp 40 Triliun, Genjot Ekonomi Kuartal IV

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," ucapnya.

Mellisa menekankan, perkara yang menjerat Yaqut juga perlu dilihat secara menyeluruh karena dakwaan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji 2024, tetapi turut mencantumkan persoalan kuota haji pada 2023.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," imbuhnya.

Hakim tegaskan kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas masuk tahap pembuktian

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dengan putusan sela itu, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan kepada Yaqut. Karena itu, keberatan yang diajukan terkait kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," pungkas Hakim Ni Kadek.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan