← Beranda
Komisi III DPR Dorong Rekening Botok Dipulihkan, Sebut Tak Ada Unsur Pidana
Muhammad RidwanKamis, 27 Agustus 2026 | 04.39 WIB
Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

 

JawaPos.com - Komisi III DPR RI meminta agar rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat digunakan kembali apabila dalam proses penanganannya tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Desakan tersebut muncul menyusul persoalan rekening Botok yang sebelumnya tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait rekening milik aktivis maupun pihak tertentu yang tidak dapat digunakan. Kondisi tersebut disebut sebagai pemblokiran ataupun penundaan transaksi.

Komisi III kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mencermati persoalan yang terjadi serta melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan penanganan rekening milik Botok.

“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Habiburokhman, akses terhadap rekening tersebut perlu dipulihkan sehingga pemilik dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari. Komisi III menilai persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan hak seseorang dalam menggunakan dana yang tersimpan di rekeningnya.

Ia menambahkan, Komisi III telah meminta kepolisian bersama pihak Bank Mandiri mencari solusi atas persoalan tersebut. Koordinasi itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status rekening sekaligus mempercepat proses pemulihan akses apabila memang tidak terdapat unsur pidana.

“Kita menghadirkan Pak Kapolda, berkoordinasi Pak Kapolda dan Pak Dirut Mandiri. Kami minta untuk segera memulihkan rekening itu,” tutur politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Botok menyebut rekening tersebut berkaitan dengan aktivitas serta penghimpunan dana masyarakat.

Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut bukan dalam bentuk penyitaan, melainkan penundaan transaksi yang dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Penjelasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap status rekening yang tidak dapat digunakan.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menyatakan menghormati perhatian serta masukan yang disampaikan Komisi III DPR RI. Ia juga berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan persoalan terkait aktivitas penghimpunan dana yang menjadi perhatian.

“Kami menghormati dan juga menyampaikan terima kasih Bapak Ketua Komisi III atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan penjelasan terkait informasi mengenai penghimpunan dana,” ujar Asep Edi Suheri.

Kapolda Metro Jaya memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan profesionalitas. Kepolisian juga menyatakan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap tahapan yang dijalankan.

“Setiap langkah dilaksanakan secara objektif dan profesional dan tetap melibatkan asas berlakunya praduga tak bersalah,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati