JawaPos.com - Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto tidak hanya bermasalah terkait rektornya, Akhmad Sodiq, yang dijadikan tersangka kasus dugaan jual beli kursi mahasiswa baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah kasus hukum yang menjerat Akhmad Sodiq, Unsoed ditagih warga soal putusan Pengadilan Negeri Purwokerto terkait akses jalan.
Kuasa hukum dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021.
Putusan itu memerintahkan Unsoed membuka akses menuju lahan milik warga yang berada di belakang gedung unit bisnis kampus.
Baca Juga: Usai OTT Rektor Unsoed, KPK Ingatkan Kampus Harus jadi Benteng Integritas
Namun, hingga kini, putusan tersebut disebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak Unsoed.
Anis Fauzan menjelaskan, kliennya, Ariston Herwindo, merupakan pemilik sebidang tanah bersertifikat hak milik yang berada di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Namun, lahan tersebut hingga saat ini tidak mempunyai akses jalan yang memadai karena terhalang area milik negara yang berada di lingkungan kampus Unsoed.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkracht, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Anis Fauzan dalam keterangannya, Senin (24/8).
Menurut Anis, persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum di PN Purwokerto.
Baca Juga: KPK Ungkap Jual Beli Kursi Maba Unsoed, Rp 650 Juta untuk Fakultas Kedokteran
Dalam Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Unsoed membuka akses jalan menuju tanah milik penggugat.
Putusan PN Purwokerto tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press dengan lebar tiga meter hingga terhubung ke Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.
Putusan soal Akses Jalan sudah Inkracht
Bahkan, perkara itu berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi yang diajukan para pihak, termasuk Unsoed dan kementerian terkait, ditolak sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” tegas Anis.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unsoed dengan TPPU, Aset dan Penerimaan Lain Ditelusuri
Ia menyesalkan bahwa putusan tersebut tidak kunjung dijalankan secara sukarela, sehingga pemilik lahan mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme aanmaning di PN Purwokerto.
Permohonan tersebut tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.
Namun, Anis menyebut pihak Unsoed memberikan tanggapan dengan alasan administratif, khususnya berkaitan dengan status Barang Milik Negara (BMN).
Hal itu antara lain tertuang dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kuasa pengguna barang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi maupun membongkar bangunan yang dinilai menghalangi akses jalan.
Baca Juga: Rektor dan Warek Unsoed Bungkam saat Digelandang ke Mobil Tahanan KPK
Anis menilai persoalan administrasi BMN semestinya tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
KPK tetapkan Rektor Unsoed tersangka
KPK telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed, pada Kamis (20/8).
Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).
Baca Juga: KPK Beberkan Tiga Klaster Korupsi yang Jerat Rektor Unsoed sebagai Tersangka
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Pihak rektorat Unsoed diduga menetapkan tarif hingga ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.
KPK masih akan menelusuri apakah dugaan praktik tersebut hanya berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau turut terjadi di fakultas lain di lingkungan Unsoed.