← Beranda
Usai OTT Rektor Unsoed, KPK Ingatkan Kampus Harus jadi Benteng Integritas
Muhammad RidwanMinggu, 23 Agustus 2026 | 20.03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan praktik korupsi di sektor pendidikan tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum. Lembaga antirasuah menilai, korupsi di dunia pendidikan dapat berdampak panjang terhadap kualitas generasi penerus bangsa.

Pernyataan ini disampaikan menyusil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mentersangkakan Rektor Univesitas Jenderal Soedirman, Achmad Sodiq. Dugaan korupsi itu berupa tindakan jual beli kursi calon mahasiswa di lingkungan Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

"Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (23/8).

Menurut Budi, upaya pemberantasan korupsi di perguruan tinggi perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus tempat lahirnya calon pemimpin bangsa.

"Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang pembudayaan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab," tegasnya.

Budi menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Proses penegakan hukum memang diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, langkah pencegahan dan pendidikan juga memiliki peran yang tidak kalah penting. KPK terus mendorong perguruan tinggi membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya benturan kepentingan.

Di sisi lain, pendidikan antikorupsi sejak bangku kuliah dinilai sebagai investasi jangka panjang. Melalui cara tersebut, nilai-nilai integritas diharapkan dapat tertanam dan terbawa ketika mahasiswa memasuki berbagai bidang kehidupan dan dunia profesional.

"Selama ini, perguruan tinggi telah menjadi mitra strategis KPK dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. Kampus berkontribusi melalui kajian akademik untuk mendukung penyusunan kebijakan antikorupsi, pengembangan riset, hingga memberikan perspektif ilmiah dalam berbagai isu pemberantasan korupsi," ucap Budi.

Ia menambahkan, perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam menanamkan pendidikan antikorupsi kepada mahasiswa yang kelak menjadi pemimpin di berbagai sektor.

Karena itu, KPK mendorong agar nilai integritas tidak hanya menjadi materi pembelajaran, tetapi diterapkan dalam seluruh aktivitas dan tata kelola kampus.

Penerapannya mencakup pengelolaan organisasi, anggaran, pengadaan barang dan jasa, proses akademik, hingga manajemen sumber daya manusia.

"Integritas tidak boleh hanya diajarkan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan dalam praktik dan budaya kelembagaan sehari-hari," tuturnya.

Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa perguruan tinggi tetap memiliki sejumlah titik rawan korupsi. Risiko tersebut dapat muncul dalam pengelolaan anggaran pendidikan, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, kegiatan penelitian, maupun berbagai layanan akademik.

"Karena itu, penguatan sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk sivitas akademika, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berintegritas.

"Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas serta berani menyuarakan dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang ditemukan," jelasnya.

KPK tetapkan Rektor Unsoed sebagai tersangka

KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Unsoed, pada Kamis (20/8).

Akhmad Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Pihak rektorat Unsoed diduga menetapkan tarif hingga ratusan juta rupiah bagi calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.

KPK masih akan menelusuri apakah dugaan praktik tersebut hanya berlangsung dalam proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran atau turut terjadi di fakultas lain di lingkungan Unsoed.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra