JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka. Hal ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), dengan sepengetahuan Sodiq. Uang itu disampaikan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).
“Diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun, anak mereka ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru. Kondisi itu membuat orang tua calon mahasiswa meminta uangnya dikembalikan kepada Dian dan Adhi.
Baca Juga: Meta Luncurkan Pocket, Bikin Gim Mini Cukup Lewat Prompt AI
“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ucapnya.
Dian dan Adhi selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman. Dengan sepengetahuan Sodiq, Norman kemudian meminjam uang kepada seorang pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Pengembalian utang itu kemudian dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Tiga pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh CV milik Mulyono (MLY), yang merupakan keponakan Sodiq. Setelah pekerjaan selesai, pembayaran atas proyek tersebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN yang selanjutnya untuk pencairannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," ungkapnya.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan menggunakan kode tertentu agar pemberian uang tidak diminta secara langsung.
“MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” ujarnya.
Selain menerima uang, Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian dicatat atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” tutur Taufik.
Baca Juga: Pulang dari Labuan Bajo ke Jakarta, Ini Cara Berburu Tiket Pesawat Lebih Murah
Adapun klaster ketiga masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode yang sama. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), disebut berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran uang yang harus diberikan untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Praktik tersebut disebut berlangsung dengan sepengetahuan Sodiq.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar,” bebernya.
Setelah menerima uang, Eko kemudian melaporkannya kepada Sodiq. KPK menyebut Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unsoed Achmad Sodiq, Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.