JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Salah satu pihak yang menyandang status tersangka yakni, Rektor Unsoed Achmad Sodiq.
Selain Achmad Sodiq, KPK juga menetapkan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga sebagai tersangka; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (21/8).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta, pad Kamis (20/8). KPK menduga, terdapat dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed.
Dugaan pemerasan itu terjadi pada seleksi mandiri di Unsoed, dimana jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Sebab,
dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
"Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta s.d. Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta s.d. Rp 260 juta," ungkapnya.
KPK menduga, biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IP) sehingga sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan barang bukti uang senilai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.