JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja menyita aset bandar narkoba di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Aset itu terdiri atas 2 kapal, 12 mobil, dan 11 bangunan. Semua terkait dengan tempat hiburan malam Planet milik Basri Lewaimang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penyitaan dilakukan sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dia memastikan, aset-aset milik buronan tersebut kini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 197 Orang Dalam Penggerebekan Kasino di Batam
”Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta pada Kamis (20/8).
Jenderal bintang satu Polri itu pun membeber secara terperinci aset-aset milik Basri Lewaimang yang sudah disita oleh jajarannya.
Terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, ,ulai kapal, mobil, sampai bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit. Berikut rinciannya:
Kapal
Kapal Azimut 68S warna putih
Kapal warna putih
Mobil
Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
Xpander Cross (BP 1497 IS)
Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
Honda Mobilio (BP 1814 QR)
Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
Innova Venturer (B 2736 UKP)
Hummer H3 (B 8067 KS)
Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
Baca Juga: Musnahkan 1,3 Ton Ketamin di Batam, TNI AL Ungkap Hasil Operasi sejak 2025-2026
Bangunan
2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2
Eko menyatakan bahwa pihaknya menyita aset-aset tersebut bukan hanya karena kasus narkoba.
Melainkan pengembangan kasus dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Basri sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Berdasar informasi yang dibagikan oleh penyidik, Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975.
Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Jaringan Pengedar di Kampung Bahari Punya Senjata Api Ilegal untuk Lawan Petugas
Ia memiliki perawakan rambut hitam ikal, memiliki brewok, kumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir tidak terlalu tebal.
”Peran Basari selaku pengelola Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di Planet 1, 2, 3,” bebernya.
Merujuk hasil penyidikan Bareskrim Polri, Eko menyatakan bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Basri cukup besar.
Setiap bulan 40 ribu butir ekstasi dijual oleh tersangka kepada para pengunjung Planet di Batam. Angkanya bahkan bisa lebih dari 40 ribu butir per bulan.
Baca Juga: Momen Penangkapan Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan