← Beranda
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Muhammad RidwanKamis, 20 Agustus 2026 | 18.20 WIB
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan tidak pernah meminta pengembalian uang maupun 74 kilogram emas yang disita kepolisian. Permohonan yang diajukan kliennya hanya berkaitan dengan barang-barang pribadi milik dirinya dan keluarga.

"Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan," kata Febri Diansyah, selaku kuasa hukum kepada wartawan, Kamis (20/8).

Menurut Febri, barang pribadi yang dimaksud antara lain dokumen keluarga serta foto keluarga yang sebelumnya turut disita penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket Rp 81 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Antam, Galeri24, dan UBS

Ia menegaskan bahwa 74 kilogram emas maupun uang dalam berbagai mata uang asing tidak termasuk barang yang dimohonkan untuk dikembalikan kepada kliennya.

"Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga," ucapnya.

"Jadi itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," sambungnya.

Febri menjelaskan, permintaan tersebut berkaitan dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, tim hukum mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul.

"Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja," ujarnya.

Ia menekankan, rumah di Sentul tersebut merupakan milik keluarga Febrie dan telah dimiliki sejak lama. Namun, ia mengklaim rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.

Sementara itu, tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan di lokasi lain. Salah satunya adalah Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.

"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," jelas Febri.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH), yang disebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan sejumlah perkara beserta barang bukti dari kepolisian, termasuk uang dan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas perkara yang dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Keempat sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang dikaitkan dengan kasus blackout, perkara PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dalam perkara PT Asabri, kepolisian sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto (DR) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah