← Beranda
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 04.09 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
 
 JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, dugaan penyelewengan kuota haji yang dituduhkan KPK terhadap dirinya, semestinya masuk ranah kebijakan yang harusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di pengadilan Tipikor.

 "Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," kata Yaqut, usai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).

Terkait tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya, Yaqut pun membantah pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun melonggarkan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, dirinya justru berulang kali mengingatkan jajaran di Kementerian Agama agar tidak melakukan tindakan yang bersifat koruptif dalam seluruh rangkaian persiapan maupun pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan, penyelenggaraan haji harus mengutamakan aspek kenyamanan serta keselamatan jemaah.

“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujarnya.

Yaqut juga menilai, dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cukup cermat dan lengkap. Ia menyoroti adanya pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktorat jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ucapnya.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, Yaqut turut mempertanyakan tudingan kerugian keuangan negara senilai Rp 622 miliar yang disebut KPK dalam perkara tersebut. Ia meminta KPK menjelaskan secara terbuka dasar dan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara itu.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya," tegasnya.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Yaqut mempertanyakan dari mana angka kerugian tersebut diperoleh serta bagian mana dari proses pembagian kuota haji yang disebut menyebabkan berkurangnya keuangan negara.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," pungkasnya.

 
EDITOR: Kuswandi