← Beranda
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanRabu, 19 Agustus 2026 | 00.26 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (18/8).

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya, tidak boleh ada kebijakan koruptif," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang.

Yaqut menegaskan, dirinya justru sering meminta bawahannya untuk menjauhi praktik korupsi. Ia menekankan, setiap pelayanan ibadah haji didasari atas kenyamanan para jemaah.

"Setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Dan itu tercapai, alhamdulillah," ucapnya.

Yaqut menekankan, alasan utama pengajuan perlawanan atas dakwaan Jaksa KPK, karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan persoalan teknis dalam penyelenggaraan haji.

"Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis," cetusnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti isi dakwaan yang lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee oleh sejumlah pihak.

"Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut," ucap Mellisa.

Mellisa juga mempertanyakan dugaan adanya aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut. Menurutnya, dugaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya selama proses pemeriksaan.

"Di tahun 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran satu rupiah pun kepada Gus Yaqut. Dalam dakwaan terdapat 27 nama yang disebut menerima fee, termasuk sejumlah pihak di lingkungan Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah). Pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum," beber Mellisa.

Persoalan lain yang dipermasalahkan tim hukum adalah klaim kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 622 miliar. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengategorikan kuota haji sebagai bagian dari keuangan negara.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Andi Syafrani, menilai konstruksi tersebut dapat menimbulkan preseden bagi menteri yang menangani urusan haji pada masa mendatang.

"Kalau kuota itu dianggap sebagai keuangan negara, maka siapapun. menteri nanti yang mengelola haji, yang membuat kuota ini tidak terisi, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor," jelasnya.

Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Singgung Peran Komisi VIII DPR hingga Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan seluruh alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan. Mereka juga meminta hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara a quo dan/atau menyatakan surat dakwaan obscuur libel serta batal demi hukum sehingga proses pemeriksaan tidak dapat diteruskan.

 

EDITOR: Kuswandi