JawaPos.com - Polda Maluku Utara mengamankan 16 senjata api (senpi) ilegal. Langkah itu diambil karena awalnya akan dijual kepada kelompok kriminal senjata di Papua. Selain itu, pengamanan senpi dilakukan juga guna mencegah terjadinya konflik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan senpi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman menegaskan hal itu dalam konferensi pers pada Senin (17/8). Dia menyebut, belasan senjata api yang diamankan oleh jajarannya tidak berizin.
Bukan hanya senjata api, Polda Maluku Utara juga mengamankan 4 magasin dan 138 amunisi berbagai kaliber. Semuanya diserahkan dari masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.
Menurut Irjen Arif, seluruh senpi, magasin, dan amunisi diserahkan pada Rabu pekan lalu (12/8). Polisi menerima penyerahan langsung dari 5 orang masyarakat di sejumlah desa.
Yakni masyarakat Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.
”Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek,” kata dia.
Berdasar hasil pendalaman awal, belasan senpi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan senpi rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.
Di antara belasan senpi ilegal itu, 4 pucuk terdeteksi sebagai senpi organik yang berasal dari Filipina. Sebelumnya senjata itu disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.
Menurut Arif, senpi ilegal itu berpotensi menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah. Sebab, bisa saja digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memicu konflik.
”Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ini adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” ujarnya.
Karena itu, keputusan masyarakat menyerahkan senjata kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum. Langkah tersebut juga menunjukkan kepercayaan masyarakat aparat keamanan.
”Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Jenderal bintang dua Polri itu pun menekankan bahwa keamanan Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Dia berharap langkah masyarakat yang telah menyerahkan senpi ilegal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.
Baca Juga: Komisi III: Arogansi Pemilik Senpi Ilegal Bisa Mengancam Nyawa, Polisi Wajib Berantas!
”Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” kata dia.