← Beranda
KPK Cecar Eks Pj Sekda Kuansing soal Dugaan Pemberian Uang ke Menhut Raja Juli
Muhammad RidwanSabtu, 15 Agustus 2026 | 23.29 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami soal dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Hal itu turut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Fahdiansyah, pada Jumat kemarin (14/8).

Selain Fahdiansyah, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal; Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera, Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Kemenhut Rama Andre Nugroho; dan pihak swasta Novianti. Ketiganya didalami soal materi pemeriksaan yang sama, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Diberlakukan Layer Baru, Menkeu Siap Bahas Bersama DPR Usai 17 Agustus

"Saksi Sdr. FHD, NOV, RAN, JUP hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8).

Pendalaman itu dilakukan, untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penyerahan uang senilai SGD 14.000 yang diduga dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni, berkaitan dugaan pelepasan izin kawasan hutan. Namun, uang itu telah dikembalikan Raja Juli sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Sementara, satu saksi lainnya yakni Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulanh pemeriksannya.

"Sedangkan untuk saksi Sdr. PTU tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Penyidik akan jadwalkan ulang," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK juga tengah mendalami dugaan adanya selisih uang dalam pengembalian amplop dari Raja Juli. Sebab, dari total SGD 14.000 yang disebut diberikan, hanya SGD 12.000 yang dikembalikan. KPK kini menelusuri keberadaan selisih sebesar SGD 2.000 tersebut.

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.

Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Selain itu, penyidik juga menduga Suhardiman memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 50 persen. Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran yang diterimanya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah