← Beranda
Temuan Uang dan Emas Batangan di Rumah Febrie Tak Sebanding dengan Hartanya, Pakar: Indikasi TPPU Ad
Muhammad RidwanKamis, 13 Agustus 2026 | 01.34 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terindikasi melakukan melakukan TPPU.

Dia menyatakan, dugaan tersebut terlihat dari temuan uang dan emas batangan saat aparat melakukan penggeledahan di rumah Febrie.

Yenti menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie Adriansyah sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan soal integritas dan sumber kekayaan yang diperoleh. “Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti Garnasih kepada wartawan, Rabu (12/8).

Yenti turut menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan dugaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan. “Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi.

Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” cetusnya. Akademisi Universitas Trisakti Jakarta itu mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor yang ikut memperburuk kondisi tersebut. “Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” sesalnya.

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti juga mengkritik pernyataan Febrie yang mengaku mengalami kriminalisasi.

Ia menegaskan istilah tersebut harus diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang. “Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan.

Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” tegasnya.

Yenti menekankan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut kriminalisasi.

Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana berdasarkan aturan hukum. “Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Karena itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan.

Dalam konteks itu, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau tekanan dari pihak tertentu. “Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan.

Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka.

Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Selain Febrie Adriansyah, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.

Baca Juga: Pakar Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terindikasi Lakukan TPPU

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang bersama Febrie Adriansyah yang hingga kini masih dalam proses penyidikan. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan