JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang terkait perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dan menganggap dakwaan jaksa KPK hanya asumsi.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut usai mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8).
Yaqut mengaku tidak memahami dasar tudingan bahwa dirinya menerima uang. Menurut dia, pihak yang disebut menerima uang merupakan orang lain, sementara keterkaitan aliran dana kepadanya dinilai hanya berdasarkan asumsi.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," sambungnya.
Yaqut juga menyoroti pihak yang dinilai memiliki inisiatif untuk memperoleh keuntungan dari tambahan kuota haji. Ia menyebut praktik tersebut perlu dilihat berdasarkan rangkaian penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya.
"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," tegasnya.
Yaqut turut menyinggung penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga melakukan transaksi kuota tambahan serta menerima fee. Menurutnya, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kuota tersebut perlu dihadirkan dalam persidangan agar persoalan dapat diungkap secara menyeluruh.
"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," jelasnya.
Pertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar
Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut KPK mencapai sekitar Rp 622 miliar dalam perkara kuota haji tambahan. Ia mempertanyakan posisi keuangan negara dalam pengelolaan dana haji yang bersumber dari jemaah.
"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ujarnya.
Terlepas dari perkara hukum yang dihadapinya, Yaqut menegaskan kebijakan terkait kuota haji yang dibuat saat menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada kepentingan keselamatan jemaah.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan jiwa atau hifdzun nafs dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," bebernya.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan bos Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Hasan Masyhur, Yaqut meminta publik mengikuti proses persidangan.
Menurut dia, fakta persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang dinilai memiliki keterlibatan.
"Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," harapnya.
Penerima fee kuota haji khusus
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan pihaknya akan mengungkap persoalan penyelenggaraan haji dalam persidangan. Ia menilai terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak diproses secara hukum.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK maupun pihak lainnya. Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp 330 juta.
Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.
Nama lainnya yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD 41.500 dan Rp 3,2 miliar.
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 48.000. Sementara mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD 127.500 dan Rp 60 juta.
Selain itu, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000. Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD 5.000.
Terdapat juga anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD 56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Menurut Mellisa, posisi Yaqut sebagai terdakwa dinilai janggal karena kliennya disebut terjerat akibat mengeluarkan keputusan menteri agama dalam situasi dan waktu yang terbatas untuk kepentingan operasional penyelenggaraan haji.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," pungkasnya.