JawaPos.com - Salawat asyghil menggema di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH. MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8). Lantunan salawat itu disuarakan pendukung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pendukung Yaqut terlihat hadir sebagai bentuk dukungan solidaritas.
Lantunan salawat asyghil menghantarkan Yaqut keluar ruang sidang menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggu di depan pintu pengadilan. Beberapa kolega Yaqut turut mendampingi sehingga berdesakan dengan awak media yang melakukan peliputan.
Baca Juga: Gelar Runner Up Raka Jatim 2026 Dicabut, Tio Ferdian Wajib Kembalikan Atribut dan Hadiah
Bahkan, terdapat sejumlah pihak yang mengenakan kaos hitam bergambar Yaqut Cholil Qoumas saat persidangan berlangsung. Terlihat juga sejumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin turut hadir mengikuti jalannya proses persidangan.
Yaqut bantah rugikan keuangan negara dan terima keuntungan dugaan korupsi kuota haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia menegaskan, tidak pernah menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.
Baca Juga: Trump Klaim AS Kuasai 100 Persen Selat Hormuz, Ini Dampak Jika Iran Tetap Tutup Jalur Minyak Dunia
Ia menegaskan, dugaan keuntungan kuota haji tambahan yang didakwakan Jaksa KPK terhadap dirinya sebesar USD 271.500 atau setara sekitar Rp 4,8 miliar hanya asumsi.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.
Karena itu, mantan Ketua Umum GP Ansor itu memastikan, dirinya tidak pernah menerima uang Rp 1 terkait dugaan korupsi kuota haji.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.
Yaqut Qoumas didakwa rugikan negara Rp 622 miliar dan keuntungan Rp 4,8 miliar
Baca Juga: Perkuat Literasi Program JKN, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi dengan Keuskupan Agung Jakarta
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Puslabfor Turun Tangan, Kasus Kebakaran Bapenda DKI Kini Ditarik Polda Metro Jaya
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.