JawaPos.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara itu, Yaqut disebut merugikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Menurut Jaksa, angka kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.
Jaksa menduga, proses pengisian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus pada periode tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Mekanisme tersebut disebut dijalankan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," ujar Jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan uang terkait percepatan keberangkatan jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tambahan.
Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
Perbuatan tersebut, lanjut Jaksa, turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs yang digunakan saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," urai Jaksa.
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Adili Sidang Korupsi Kuota Haji, Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Minta Pengadilan Tipikor Objektif
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Hingga Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.