← Beranda
Febrie Adriansyah Bungkam saat Keluar dari Kejagung Usai Diperiksa 6 Jam
Ryandi Zahdomo• Sabtu, 8 Agustus 2026 | 05.00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Kejaksaan Agung menggunakan rompi pink dan tangan terborgol. Ia tak berbicara sepatah katapun. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tak berbicara sedikitpun saat keluar dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8). Ia baru saja menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam.

Mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol, Febrie langsung digiring kembali ke Rutan KPK.

Pemeriksaan intensif dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.30 WIB itu berfokus pada pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan Lebih soal TPPU

Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebagai tersangka sejak akhir Juli lalu.

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli ya, hari Jumat saat penetapan tersangka beberapa waktu yang lalu," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/8).

Febri mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi atau ahli yang akan mendukung pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan Febrie.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," katanya.

Di samping menyiapkan saksi meringankan, tim kuasa hukum juga mengonfirmasi telah menerima surat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol

Sidang praperadilan febrie dijadwalkan berjalan paralel pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Dalam gugatan praperadilan itu, lanjut Febri Diansyah, pihaknya menyoroti sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara selama proses penanganan perkara.

Karena itu, ia berharap para termohon dapat hadir tepat waktu agar proses pengujian administrasi penyidikan berjalan lancar.

Fokus TPPU dan Konfirmasi Aset

Senelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Tim 9 mencecar Febrie dengan lebih dari 20 pertanyaan.

Materi pemeriksaan berfokus pada konfirmasi barang bukti yang disita dari hasil pelimpahan Polri maupun penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung.

Baca Juga: Penampakan Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol saat Keluar dari Rutan KPK

"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU-nya saja dan perkara tindak pidana asalnya perkara korupsi. Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat," ujar Anang di Kejagung, Jumat (7/8).

Penyidikan TPPU ini mencakup penelusuran asal-usul aset bernilai fantastis, seperti emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai Rp 476 miliar yang disita dari beberapa lokasi, termasuk Cafe de'Clan, Koin Money Changer, hingga kediaman di Sentul.

Selain Febrie, Kejagung mendalami keterlibatan pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) yang diduga ikut menyembunyikan aset.

Anang menegaskan detail kepemilikan emas 74 kg akan dibeberkan secara terbuka saat proses persidangan.

Baca Juga: Mobil Tahanan Kejagung Terparkir di Rutan KPK untuk Jemput Febrie Adriansyah

EDITOR: Bayu Putra