JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, meminta KPK memperkuat sistem pengawasan internal dan pengamanan informasi perkara setelah terungkap dugaan pembocoran penanganan kasus yang melibatkan Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto.
Kasus tersebut menjadi peringatan penting bagi KPK untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal agar potensi penyalahgunaan akses informasi oleh pegawai dapat dicegah sejak dini.
Ia menilai, dugaan penyalahgunaan akses terhadap informasi perkara merupakan persoalan serius karena menyentuh fondasi utama tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
“KPK perlu memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan standar integritas pegawai, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara efektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Praswad kepada wartawan, Minggu (2/8).
Di sisi lain, Praswad mengapresiasi langkah cepat KPK yang memproses hukum pegawainya sendiri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Menurutnya, penanganan perkara secara terbuka dan profesional menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk apabila dilakukan oleh insan KPK sendiri,” tegasnya.
Praswad juga mengingatkan, kebocoran informasi perkara yang berasal dari internal lembaga bukan hanya merupakan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi menggerus kredibilitas KPK sebagai institusi penegak hukum.
Kepercayaan publik harus dijaga melalui penguatan sistem pengawasan, integritas pegawai, dan penegakan aturan yang konsisten tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, KPK menetapkan salah seorang petugas internalnya sebagai tersangka di tengah penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dalam kasus tersebut, seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, turut menjadi tersangka.
KPK menduga, Dias melalui perantara sang ayah membocorkan informasi serta dugaan penerimaan uang Rp 1,98 miliar. Uang tersebut dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Dias sebagai salah seorang pegawai KPK.
Meski tidak terhubung langsung, orang kepercayaan Anom tersebut bertemu dengan ayah Dias bernama Lilik melalui perantara seseorang berinisial HAH.
Anom bersama Haris dan Lilik bertemu sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan itulah, Lilik meminta uang pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Kepada Anom dan Haris, Lilik meyakinkan dapat mengurus kasus yang disebut akan menyeret bupati Pemalang itu.
Para tersangka terdiri atas Anom sebagai bupati Pemalang, Haris sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik sebagai pihak swasta atau ayah dari pegawai KPK, dan Dias selaku pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi.