← Beranda
Bareskrim Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Medan, Kirim 9.162 Butir Ekstasi
Syahrul YunizarMinggu, 2 Agustus 2026 | 01.51 WIB
Kurir narkoba yang menyelundupkan ribuan butir ekstasi dari Malaysia ke Medan ditangkap oleh Bareskrim Polri dengan barang bukti 9.162 butir ekstasi. (Polri)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru saja meringkus kurir narkotika skala besar di Medan, Sumatra Utara.

Kurir bernama Muhamad Hadi Alias Muham itu ditangkap saat membawa 9.162 butir ekstasi dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia diduga bagian dari jaringan narkoba internasional.

Hadi ditangkap di dalam kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan, pada Kamis (30/7) saat membawa barang haram yang hendak ia kirimkan.

”Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (1/8).

Baca Juga: Misteri Kematian Pangeran Arab Saudi di Hotel London Terungkap, Koroner: Dipicu Campuran Alkohol dan Narkoba

Menurut Eko, anak buahnya sejak awal sudah curiga pada Hadi, sehingga memutuskan untuk membuntuti sejak pukul 12.30 WIB.

Saat ia baru saja keluar dari pintu Mall Manhattan Times Square, polisi menangkap dan memeriksa isi tasnya. Benar saja, petugas menemukan ribuan butir ekstasi.

”Ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan 2 bungkus besar plastik bening,” lanjutnya.

Jenderal bintang satu Polri itu menuturkan, setelah dihitung, jumlah ekstasi yang dibawa oleh Hadi mencappai 9.162 butir ditambah 68 gram serbuk ekstasi.

Barang haram itu dibawa Hadi dari Malaysia ke Medan. Menurut pengakuan Hadi, dia mulai menjadi kurir sejak berkenalan dengan seseorang bernama Yuki 5 tahun lalu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Proses Hukum 2 dari 8 Polisi Terjerat Narkoba Bersama Kasat Polres Tangsel

Dalam penyelundupan narkoba kali ini, pelaku diberi upah Rp 700 ribu. Setelah sepakat, Yuki datang membawa ponsel dan langsung diserahkan kepada Hadi untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur penyelundupan ekstasi itu.

”Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y (Yuki) sebesar Rp 700 ribu apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp 300 ribu,” jelas Eko.

Saat ini, Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut. Juga mengejar Yuki yang sudah berjanji untuk bertemu dengan Hadi di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Selain itu, Polisi juga memburu pemesan ekstasi tersebut yang diketahui bernama Luken.

Baca Juga: Kasatnarkoba Polres Tangsel Diciduk Gara-Gara Narkoba, Mabes Polri: Tak Ada Impunitas

 

EDITOR: Bayu Putra