JawaPos.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (30/7) untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri. Dalam kesempatan itu, dia membeberkan ihwal hibah tanah dan uang dari Pemprov DKI kepada Polri saat dirinya masih bertugas di kepolisian.
Kepada awak media, Oegroseno menyampaikan bahwa hibah tanah untuk Sepolwan dari Pemprov DKI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terlalu banyak disinggung oleh Kortas Tipidkor Polri. Lain hal dengan hibah uang dengan jumlah mencapai Rp 121 miliar dari Pemprov DKI. Oegroseno mengakui bahwa suratnya memang dia tandatangani langsung.
”Lemdiklat (saat itu) mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI, hibah dana. Nah, itu sebanyak hampir Rp 121 miliar. Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp 51 atau Rp 54 miliar itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri di Lembang,” terang dia.
Baca Juga: Kementerian PU Raih Skor 89,76 Soal Pelayanan Publik, Ini Rahasianya
Selain itu, uang tersebut dipakai untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan Sepolwan Polri Rp 44 miliar dan pembelian tanah dalam rangka perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri sebanyak Rp 25 miliar. Terkait dengan pengadaan tanah tersebut, Oegroseno menyampaikan, hal itu merupakan usulan dari kepala Sespim Polri.
”Jadi, untuk perluasan sebanyak 5 hektar. Kalau 5 (hektare) perkiraan mereka waktu itu kurang lebih baru perkiraan Rp 500 ribu dikalikan 5 hektare kurang lebih Rp 25 miliar,” imbuhnya.
Oegroseno mengungkapkan, tanah itu dibeli melalui panitia pengadaan tanah. Dia pun memastikan, pengadaan tanah itu ditandatangani langsung oleh dirinya. Namun, beberapa pihak yang mengetahui proses jual belinya sudah meninggal dunia. Mulai pangkat AKBP, kombes, sampai brigjen pol. Proses pengadaan itu berjalan lancar, bahkan melampaui target.
”Akhirnya dari Rp 25 miliar tadi, yang tadinya kami hanya diperkirakan mendapatkan 5 hektar, dengan dengan pembicaraan antara panitia pengadaan tanah dengan pemilik tanah, akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 hektar. Jadi, ada kelebihan tanah 1,3 hektar dari 5 hektar tadi,” beber dia.
Purnawirawan Polri tersebut memastikan, semua sudah dibayar lunas. Tidak ada satu pun uang yang keluar kepada pihak lain. Baik kepada dirinya maupun pihak lain. Setelah proses itu selesai, Oegroseno menyatakan bahwa pemilik tanah mendatangi dirinya. Dia kemudian berterima kasih dan hendak memberikan Rp 1 miliar.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Kini jadi 34 orang
”Pak, kami akan berterima kasih memberikan uang Rp 1 miliar kepada Pak Oegro. Saya tolak, karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, Kapolri, Kapolres, Kapolda, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat,” kata dia.
Tidak hanya uang, Oegroseno mengaku, hendak diberikan tanah 1 hektare. Namun, itu juga dia tolak. Lahan tersebut akhirnya diserahkan kepada Polri. Dia menyatakan bahwa semua proses itu sudah selesai sejak 2011-2012, bahkan sampai dirinya terakhir aktif pada 2014 tidak pernah ada persoalan.
”Tidak pernah diperiksa atau diaudit oleh internal auditor kami (Polri), yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI, Dan Polri selalu mendapat WTP dari BPK. Kalau saya pelajari berkaitan dengan administrasi, sekali lagi, ya kemungkinan ada kesalahan administrasi ya, mungkin ini ya, tapi belum saya temukan. Tapi seharusnya yang menangani awalnya harusnya Itwasum,” beber dia.
Saat ditanyai oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (20/7), Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengakui bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di 2 daerah berbeda. Yakni Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus tersebut ramai setelah video Oegroseno muncul di medsos. Dia merasa telah dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026. Tidak hanya itu, dia diminta hadir untuk diklarifikasi oleh Polri terkait kebijakan yang sudah dilaksanakan belasan tahun lalu.
Baca Juga: Aturan Baru Sampah Jakarta Per 1 Agustus: Hanya Residu Boleh ke Bantargebang
Kombes Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kriminalisasi. Proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus yang menyeret Oegroseno, proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.
”Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” terang Yusuf saat itu.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu pun menegaskan kembali tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut. Dia menjamin, penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri dilaksanakan berdasar aturan hukum.
”Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor (Polri) berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.